PROGRAM JKN - KIS BAGI PESERTA
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ( PBPU )
&
BUKAN PEKERJA ( BP )
Setiap orang Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Bukan Pekerja ( BP ) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri - sendiri atau berkelompok sebagai Peserta JKN-KIS ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
1. Yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Bukan Pekerja ( BP ) adalah :
a. Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri.
b. Bukan Pekerja ( BP ) terdiri dari :
- Investor
- Pemberi Kerja
- Penerima Pensiun
- Veteran
- Perintis Kemerdekaan
- Janda,dua,atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
- Bukan pekerja yang tidak termasuk kategori di atas yang mampu membayar iuran.
2. Jumlah besarnya iuran :
a. Rp. 80.000,- / bulan, hak perawatan Kelas I
b. Rp. 51.000,- / bulan, hak perawatan Kelas II
c. Rp. 25.500,- / bulan, hak perawatan Kelas III
3. Waktu Pembayaran :
a. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
b. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
c. Iuran dapat dibayar lebih dari 1 bulan yang dilakukan awal.
d. Jika peserta tidak membayar iuran selama 1 bulan maka penjaminan pelayanan kesehatannya
di berhentikan sementara.
4. Manfaat yang diperoleh peserta Program JKN-KIS adalah :
a. Pelayanan promotif dan preventif;
b. Pelayanan obat dan bahan media habis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar